Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, melakukan penggeledahan di Kantor Program Nasional Pemberdayaan Mandiri (PNPM) Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus simpan pinjam yang mencapai Rp3,44 miliar.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Jumat (15/3/2024), mengatakan dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen yang menjadi alat bukti. Di antaranya proposal simpan pinjam, rekening koran rentang waktu 2019 hingga 2023.
Baca Juga:
Tersangka Korupsi Dana PNPM di Tabanan, Ubah Identitas dan Hapus Tahi Lalat
"Penggeledahan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Bireuen. Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy," kata Munawal Hadi.
Sebelumnya, Kejari Bireuen menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan pada PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, rentang waktu 2008 hingga 2023.
Munawal Hadi menyebutkan kegiatan simpan pinjam PNPM Mandiri Pedesaan tersebut pada 2008 hingga 2014 mendapatkan modal Rp2,2 miliar dari APBN dan APBK Bireuen.
Baca Juga:
Caleg di Aceh Dituntut 6 Bulan Penjara Buntut Bagi-bagi Rice Cooker ke Calon Pemilih
Kemudian, program tersebut berakhir pada 2014. Akan tetapi, dana simpan pinjam tersebut tetap bergulir kepada kelompok perempuan di Kecamatan Jeunieb hingga April 2022.
Namun, penyaluran dana simpan pinjam tersebut bertentangan dengan aturan, di mana dana tersebut tidak boleh dipinjamkan secara individu, tetapi untuk kelompok.
"Dalam rentang waktu tersebut ada sebanyak 280 orang diberi pinjaman dari dana PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Jeunieb dengan total Rp3,44 miliar