WahanaNews-Serambi | Anggaran Perbelanjaan Kampung Suro Baru kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil dirundung masalah, pasalnya masyarakat desa Suro mempersoalkan dugaan terjadi penyimpangan anggaran dana desanya di berbagai realisasi item kegiatan untuk tahun 2022 yang lalu.
Kejanggalan demi kejanggalan yang diuraikan masyarakat berbuntut meminta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan kepolisian untuk mengungkap dugaan Korupsi yang memperkaya Oknum Kepala Kampung serta perangkatnya yang disinyalir ikut serta merekayasa data, dalam laporan pertanggungjawaban perkegiatan sebagaimana dalam APBKAM Perubahan yang disampaikan tanpa musyawarah tersebut.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Hal ini dikuatkan Yamin salah seorang Pendamping desa Suro Baru saat dimintai keterangan terkait penyimpangan anggaran desa Suro dimaksudkan.
Menurut Yamin "selama ini kita sudah ingatkan kepada Pihak Desa agar benar benar mengikuti regulasi petunjuk pelaksanaan pengelolaan desa secara transparan dan akuntabel agar masyarakat mengetahuinya secara terbuka. Kepada kami sendiri pun kepala Kampung dan perangkat desa tidak mau terbuka sehingga Tupoksi kami sebagai Pendamping desa yang seharusnya ikut mengetahui, memonitoring kegiatan APBDES tidak dapat berjalan maksimal, yang kami tau hanya pokok-pokok besarnya saja". Jelas Pendamping desa Suro.
Herman Bancin tokoh masyarakat Kampung Suro. "Dalam hal ini, Inspektorat Singkil sudah saatnya menghitung kerugian Negara akibat dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut."
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
Herman Bancin, salah satu Tokoh masyarakat Suro menjelaskan kepada awak Media beberapa dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Suro Baru seperti Rehab Kantor Kepala desa, Pengadaan alat mesin pertanian, anggaran Covid yang dialihkan serta-merta tidak melalui Musyawarah desa sebagaimana tuntunan pengelolaan anggaran Desa yang disampaikan Kemendes sebagai Acuan regulasi.
“Saya berani dan bisa membuktikan anggaran desa Suro baru yang bernilai RP.1,2 Miliar itu serat penyimpangan dan korupsi di beberapa kegiatan desa itu, seperti Pengadaan alat pertanian, rehab kantor kepala desa dan yang lainnya untuk anggaran APBKAM tahun 2022. Kita perlu meminta aparat penegak hukum untuk mengusutnya tuntas". Jelas Tokoh Masyarakat kampung Suro baru tersebut.
“Kita juga sudah tanyakan TPK (TIM Pengelola Kegiatan Desa) juga mengaku yang melakukan pembelian barang, perbelanjaan dan pelaksanaan kegiatan Bukanlah TPK melainkan langsung Kepala desa. TPK hanya disuruh meneken surat dan tidak tahu apa-apa terkait pelaksanaan kegiatan Desa”. Ungkap Herman Bancin Tokoh masyarakat yang kritis tersebut.