Menanggapi permohonan tersebut, Haji Uma langsung bertindak cepat. Pria yang dikenal peduli terhadap persoalan WNI di luar negeri ini langsung mengirimkan surat kepada Menteri Luar Negeri melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Judha Nugraha, serta berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, untuk menangani kasus Safran.
“Begitu saya mendapat kabar dari ibu Safran, saya langsung menyurati Menteri Luar Negeri dan KBRI di Kamboja untuk segera menangani kasus ini. Safran saat ini disekap dan disiksa oleh pihak perusahaan,” ujar Haji Uma.
Baca Juga:
Prabowo dan Presiden Senat Kamboja Tegaskan Komitmen Bersama Jaga Stabilitas Kawasan
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya selama ini telah rutin melakukan sosialisasi melalui media terkait risiko bekerja di luar negeri tanpa kontrak kerja resmi yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja.
“Namun sayangnya, kejadian seperti ini terus berulang karena minimnya kehati-hatian dan tidak belajar dari kasus-kasus sebelumnya, di mana ribuan orang menjadi korban akibat bekerja di perusahaan judi online dan penipuan (scammer) di beberapa negara seperti Laos, Kamboja, Myanmar, dan Filipina,” lanjutnya.
Haji Uma pun mengimbau kepada keluarga agar tidak tergoda untuk mengirim uang tebusan kepada perusahaan yang menahan Safran.
Baca Juga:
Prabowo Terima Kunjungan Resmi Presiden Senat Hun Sen di Istana Jakarta
“Saya minta keluarga tetap tenang dan jangan mengirimkan uang tebusan satu rupiah pun, karena itu adalah modus pemerasan. Berdasarkan pengalaman kami menangani sejumlah WNI yang mengalami kekerasan serupa, uang sudah habis, tapi korban tak kunjung kembali,” tutup Haji Uma.
[Redaktur: Amanda Zubehor]