Saat keluarga hendak mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan, mereka justru diberitahu bahwa iuran tak lagi dibayarkan sejak 1 Januari 2025.
Dengan polemik menyangkut kebijakan anggaran di tingkat Pemerintah Kota dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat.
Baca Juga:
Supian Suri: Pilar Sosial Kota Depok Perlu Didaftar BPJS Ketenagakerjaan
Penghapusan anggaran BPJS ini berlaku sejak awal tahun Januari 2025 lalu, dan baru mencuat ke publik setelah insiden meninggalnya salah satu petugas kebersihan yang mengakibatkan keluarga tidak bisa mengakses hak jaminan sosial almarhum.
Menurut informasi dari pihak DLHK Subulussalam, mereka telah mengusulkan anggaran BPJS tersebut. Namun, di tingkat pembuat kebijakan, alokasi dana untuk perlindungan tenaga kerja ini telah dihapus. Dan Belum ada penjelasan resmi mengapa kebutuhan mendesak para pekerja lapangan ini tidak dianggap prioritas.
“Benar Bang, anggaran BPJS Tenaga Kerja tahun ini tidak ada, telah dihapus,” ungkap salah satu sumber dari DLHK saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
PLN dan YBM Bawa Harapan Baru untuk Remaja Ciamis Lewat Layanan Kesehatan
Edi Sahputra Bako mengatakan, "para pekerja yang memiliki pekerjaan berat, berupah minim, dan memiliki risiko tinggi. Sunggu sangat di sayangkan Mereka tidak lagi mendapatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan. Akibatnya, lanjut Edi Bako, Ini menimbulkan kemarahan publik, yang menilai bahwa pemimpin saat ini tidak berpihak pada rakyat kecil.” kata Edi Bako.
“Wajah baru, harapan baru. Tetapi, kenapa hak orang kecil yang dulu dijaga kini malah dihapus. Teganya engkau sebagai pemimpin,” ujar Edi Bako,
Padahal Belanja untuk kepentingan pejabat tinggi daerah termasuk fasilitas, perjalanan dinas, dan operasional kantor Wali Kota tetap mendapat porsi besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).