WahanaNews-Serambi | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Subulussalam Ketua Edi Sahputra Bako sangat menyayangkan kondisi yang menimpa proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Geruguh Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam.
Setelah menerima surat aduan dari Komite Sekolah Dasar Negeri (SDN) Geruguh tertanggal 18 Oktober 2022.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
Terkait keadaan sekolah tersebut yang tidak aktif proses belajar mengajarnya, dan turunnya lembaga Pendidikan Noorwangsanegara mengajar ke SDN Geruguh karena tidak adanya Guru yang hadir, tentu Kita melihat hal ini sangat miris sekali.
Atas kejadian ini Walikota Subulussalam harus bertanggungjawab, karena hal ini sudah berlangsung lama tetapi belum ada kebijakan serius oleh Walikota melalui Kadis Pendidikan Kota Subulussalam.
Padahal hal ini sudah disuarakan oleh banyak pihak namun terkesan diabaikan, atas kejadian ini bahwa ada pengabaian Hak Anak Sekolah ini sangat bertentangan sekali dengan Undang Undang 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2 yang berbunyi (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
Untuk itu hal ini tidak boleh diabaikan, kita menganggap Walikota melalui kadis Pendidikan Kota Subulussalam gagal dalam mengurusi Pendidikan di Negeri Sada Kata, ditambah lagi beliau rangkap jabatan selaku Asisten I sehingga terlalu sibuk mengurus banyak hal.
Demi kemajuan Pendidikan di Kota Subulussalam kita minta dengan tegas agar Walikota mencopot Kadis Pendidikan Kota Subulussalam dan segera membenahi ini demi mencerdaskan anak bangsa di Negeri Sada Kata.[zbr]