Serambi.WahanaNews.co | Dua orang yang didakwa terlibat penyelundupan 536,8 Kg sabu-sabu di Aceh Besar dituntut dengan hukuman mati. Keduanya, yakni Mera Triantara dan Audi Mulia, mendapat tuntutan maksimal itu di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kamis (24/2).
Mera dan Audi terancam juga dijatuhi hukuman mati seperti dua terdakwa lainnya dalam perkara ini Hasan Yunus dan Bustamam, yang menjalani sidang putusan pada Desember lalu. Keduanya dijatuhi pidana mati.
Baca Juga:
Gagal Mitigasi Banjir, Kim Jong Un Tembak 30 Pejabat Korut
Baik Mera maupun Audi sama-sama merupakan narapidana Lapas Khusus IIA Gunung Sindur. Mereka mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, tempat mereka ditahan saat ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan.
Langgar UU Narkotika
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi, mengatakan selain menuntut hukuman mati para terdakwa, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa narkotika jenis sabu, telepon genggam, dan satu unit kapal tuna dirampas untuk negara.