Serambi.WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri telah mengamankan dua orang pria atas nama inisial J (32) dan DR (31). Keduanya diamankan terkait narkoba jenis sabu seberat 84.165 gram.
Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krsino Siregar mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan adanya informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman sabu dari Aceh ke perairan Malaysia dengan metode Ship to Ship.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tangkap Sindikat Eksploitasi Anak dengan Modus Open BO Telegram
"Menindaklanjuti informasi tersebut Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Dit Tipidnarkoba Bareskrim, Dit Resnarkoba Polda Aceh dan Bea & Cukai, Kemenkeu RI dengan melakukan patroli di laut menyisiri wilayah perairan yang dicurigai," kata Krisno kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Kemudian, pada 14 Maret 2022, sekira pukul 14.00 Wib, ditemukannya satu kapal boat Puntung GT 7 yang diawaki oleh dua orang pria di atas perairan Aceh Timur 4,3 NM di atas Kuala Olim.
"Setelah diperiksa diketahui mengangkut 84.165 gram methamphetamine (sabu)," ujarnya.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Berdasarkan interogasi keduanya, mereka mengaku diminta oleh Daud (DPO) untuk menjemput sabu di perairan Malaysia untuk dibawa kepada mereka dengan alamat di Peurlak Aceh Timur.
"DPO ada Daud (Aceh) dan Idris (Aceh). J dan DR berperan sebagai kurir," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita tiga tas berisi 40 bungkus sabu, dua karung berisi 40 bungkus sabu dengan total 84.165 gram. Satu unit Kapl Boat Puntung GT.7 dan alat komunikasi.