"Pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," sebutnya.
"Subsider, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal dengan Rp8 miliar," sambungnya.
Baca Juga:
Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Peradi Bersatu Akan Laporkan Roy Suryo, Rismon dan dr Tifa ke Polda Metro Jaya
Ia menyebut, dalam pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sebanyak 300 ribu orang atau jiwa manusia.
"Jiwa yang terselamatkan berhasil menyelamatkan ± 336.660 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram sabu dapat menimbulkan fly/mabuk untuk empat orang," tutupnya.[gab]