Usai menerima sabu, Mus kembali ke arah Banda Aceh. Namun dalam perjalanan, dia disergap petugas BNN Provinsi Aceh.
Kasus itu pun bergulir di meja hijau. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mus dengan hukuman mati.
Baca Juga:
Disnaker Lampung Awasi Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Daring 2025
Majelis hakim memvonis Mus dengan hukuman seumur hidup. Putusan itu diketuk pada 9 Maret lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, jaksa dan Mus mengajukan banding ke PT Banda Aceh.[gab]