WahanaNews-Aceh I Polresta Banda Aceh membantah tudingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh soal ditolaknya laporan korban percobaan pemerkosaan oleh polisi lantaran belum divaksinasi Covid-19.
"Bukan ditolak sebenarnya. Kita tanya Ibu sudah vaksin, jadi tidak serta merta polisi nggak mau. Jadi mereka berasumsinya macam-macam. Mereka langsung balik kanan. Sebenarnya solusi itu ada, tapi mereka langsung balik kanan," kata Kabagops Polresta Banda Aceh AKP Iswahyudi saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga:
Seorang Perempuan Banda Aceh Ditikam saat Nonton Pasutri Sedang Cekcok di Kosan
Iswahyudi mengatakan, di Polresta Banda Aceh memang sudah diberlakukan scan barcode PeduliLindungi sejak Senin (18/10) kemarin. Masyarakat yang datang ke Polresta diminta melakukan scan barcode terlebih dulu di pintu gerbang masuk.
Menurutnya, bila ada masyarakat yang hendak berkunjung ke Polresta Banda Aceh dan belum divaksinasi, pihaknya akan meminta divaksinasi terlebih dulu. Namun ada pengecualian untuk hal-hal insidentil.
"Apabila terjadi hal-hal insidentil atau terkait masalah masyarakat yang akan melapor, silakan kita tindak lanjuti, tapi ikuti prokes yang ada, seperti memakai masker," jelas Iswahyudi.
Baca Juga:
Puluhan Warga Banda Aceh Jadi Korban Penipuan Jual Beli Sembako
Iswahyudi menyebut polisi tetap menerima laporan masyarakat yang belum divaksinasi. Polresta Banda Aceh juga telah membuat ruangan khusus tempat masyarakat melapor.
"Jadi jangan hanya gara-gara masyarakat datang ke situ kita tanyakan sertifikat vaksin langsung berasumsi macam-macam," ujarnya.
"Kalau belum divaksinasi, tetap kita arahkan ke penyidik. Tidak mungkin kita tidak terima laporan. Karena itu sudah tupoksi kita. Kalau mau lapor lagi, silakan," lanjutnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengungkap adanya korban percobaan pemerkosaan ditolak laporan oleh polisi. Alasan penolakan disebut korban belum divaksinasi Covid-19.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mengatakan kasus percobaan pemerkosaan itu dialami seorang mahasiswi berusia 19 tahun di sebuah desa di Aceh Besar. Saat kejadian, korban sedang berada di rumahnya.
"Kejadiannya terjadi hari Minggu kemarin sekitar jam 4 sore. Pintu rumah korban tiba-tiba diketuk oleh seorang pria dan ketika dibuka, pria tersebut langsung membekap mulut korban dan diduga hendak memperkosa korban," kata Qodrat dalam konferensi pers di kantor LBH Banda Aceh, Selasa (19/10).
Dia mengatakan, saat itu korban melakukan perlawanan dan tak lama berselang ibu korban pulang ke rumah. Pelaku disebut langsung melarikan diri.
Setelah kejadian itu, korban bersama perangkat desa mengadu ke LBH Banda Aceh. Pihak LBH lalu mendampingi korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh, Senin (18/10).
Menurut Qodrat, ketika tiba di pintu gerbang utama, petugas meminta sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke Polresta. Korban disebut tidak memiliki sertifikat karena tidak dapat divaksinasi.
"Korban punya surat keterangan tidak dapat divaksin, tapi tinggal di kampungnya. Waktu itu, kebetulan dari LBH ada dua orang yang memiliki sertifikat vaksin jadi dua orang itu boleh masuk," jelas Qodrat.
Ketika berada di ruangan SPKT, kata Qodrat, kembali diminta sertifikat vaksin. Polisi disebut meminta sertifikat vaksin untuk membuat laporan.
"SPKT tidak terima laporan karena nggak ada sertifikat vaksin. Polisi ngotot laporan harus ada sertifikat vaksin," ujar Qodrat.
Pihaknya lalu berinisiatif membuat laporan ke Polda Aceh. Di sana disebut tidak dipersyaratkan sertifikat vaksin untuk membuat laporan. Tapi laporan mereka juga disebut tidak diproses.
"Petugas juga menolak mengeluarkan surat bukti lapor dengan alasan korban tidak mengetahui pelaku atau ciri-ciri dengan jelas," jelasnya. (tum)