WahanaNews-Aceh I Oknum dokter di Aceh Timur yang didakwa melakukan pelecehan seksual kepada pasien akhirnya di putus bebas oleh hakim pengadilan negeri Idi.
Sang dokter dinyatakan terbukti melakukan pelecehan, namun bukan sebuah tindak pidana.
Baca Juga:
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Timur Bekali Kader Ulama untuk Masa Depan
Hakim Pengadilan Negeri Idi, memvonis bebas terdakwa oknum dokter di RSUD Sulthan Abdul Azissyah Peureulak yang melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Terdakwa sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur.
Putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi dua hakim anggota yakni Tri Purnama dan Khalid di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga:
Polres Aceh Timur: 150 Personel Amankan Penghitungan PSU Pemilu 2024
Dikutip dari SIPP PN Idi Aceh Timur, hakim menilai perbuatan terdakwa yang tidak menjurus ke pelecehan seksual dan bukan merupakan tindak pidana.
"Menyatakan terdakwa dr. Herlan bin Abbas tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Majelis Hakim seperti dikutip SIPP PN Idi, Kamis (4/11/2021).
Majelis Hakim juga meminta agar terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-haknya.