WahanaNews-Aceh I Kasus rekayasa pembegalan di kawasan perkebunan sawit Dusun Pagkirapan, Desa Lawe Sumur, Kecamatan Babul Rahmah, Agara berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.
Dari tangan istri tersangka Polisi telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 60 juta.
Baca Juga:
Semarak HUT RI KE- 79, Desa Tambak Meriahkan dengan Berbagai Kegiatan
Rekayasa kasus pembegalan oleh tauke cokelat tersebut dilakukan pada Rabu (20/10/2021), dengan cara meninggalkan mobil pik-up dalam kondisi kaca pecah dan ada percikan darah di kursi dan stir.
"Di tangan tersangka Abdul Rasyid (32), warga Desa Batu Amparan, Kecamatan Lawe Alas, ada uang hasil penjualan cokelat Rp 103 juta,” ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH, Senin (25/10/2021).
“Di antaranya Rp 60 juta diberikan kepada istrinya yang dititipkan tersangka kepada kakak kandung istrinya, dan Rp 43 juta di tangan tersangka," beber Kapolres.
Baca Juga:
Polres Nias Terbitkan 2 DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, 1 Orang di Antaranya PNS
Menurut Kapolres AKBP Bramanti Agus Suyono, motif rekayasa kejadian dibegal ini dilakukan tersangka Abdul Rasyid karena dirinya dililit utang kepada petani di daerahnya.
Di samping itu, tersangka juga sering mengalami kerugian dalam berdagang sehingga banyak utang.
Kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).