Atas penangkapan ketiga Pelaku dan Barang Bukti Narkotika tersebut mereka mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja tersebut didapat dari Aceh Tenggara (Kuta Cane) dengan cara membeli dari seseorang berinisial T (DPO), kemudian,Pelaku dan Barang bukti diamankan di Polres Subulussalam, guna proses lebih lanjut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono.Sik
Baca Juga:
Soroti Kasus Agus NTB, Hotman Paris: Disabilitas Bukan Jaminan Bebas dari Tuduhan
Pasal yg disangkakan pasal 111, dan pasal 114 UU no. 35 tahun 2009, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, denda Rp. 800.000.000,Jelasnya [afs]