Serambi.WahanaNews.co | Sebanyak 48 perempuan di Aceh Besar menggugat cerai suaminya ke Mahkamah Syar'iyah Jantho. Penyebab perceraian didominasi pertengkaran dalam rumah tangga.
"Pada Januari 2022, kita menerima pendaftaran perkara gugatan sebanyak 74 perkara. Cerai gugat masih mendominasi kuantitas perkara, yaitu sejumlah 48 perkara," kata Panitera MS Jantho Muhammad Raihan dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga:
259 Warga Binaan Rutan Banda Aceh Terima Remisi Idul Fitri
Dari jumlah gugatan itu, 16 di antaranya merupakan cerai talak yang diajukan suami. Selain itu, ada perkara isbath nikah (pengesahan nikah) tujuh perkara serta lain-lain dua perkara.
Raihan menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab perceraian. Kasusnya masih didominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
"Penyebabnya itu ada 36 perkara, dan meninggalkan salah satu ada tiga perkara," ujar Raihan.
Baca Juga:
Dinas Syariat Islam Aceh Umumkan Penundaan Pawai Takbir Keliling Idul Fitri
Menurutnya, 48 perkara gugatan telah diperiksa dan diadili Mahkamah Syar'iyah Jantho. Selain gugatan, MS Jantho menerima pendaftaran perkara permohonan sebanyak 28 perkara.
Rinciannya, katanya, 17 di antaranya penetapan ahli waris, 7 perkara dispensasi nikah, dan 4 perkara isbath nikah.
"Ada satu pidana pemerkosaan yang teregister pada Januari," jelas Raihan.