Serambi.WahanaNews.co | Bupati Aceh Barat H Ramli MS memerintahkan jajarannya menutup secara permanen losmen dan penginapan yang melayani pasangan non muhrim menginap.
"Saya sangat kecewa dengan persoalan ini. Losmen yang melanggar harus ditutup total," kata Ramli, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
Ramli mengaku, tindakan pemilik dan pekerja losmen yang masih memperbolehkan pasangan non muhrim menginap dalam satu kamar merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan tidak bisa dimaafkan.
Selain melanggar syariat Islam dan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tindakan itu juga melanggar aturan hukum dan adat istiadat yang berlaku di Aceh.
Kepada terduga pelanggar syariat Islam yang masih diperiksa, Ramli berharap para pelaku agar diperiksa secara intensif dan harus dilakukan tes urine guna memastikan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
Ia mengimbau masyarakat khususnya kepada kalangan orangtua, agar menjaga dan mengontrol anak masing-masing jika berada di luar rumah agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk aturan penerapan syariat Islam yang sudah berlaku lama di Aceh.[gab]