WahanaNews-Aceh I Sebagai pimpinan daerah Bupati Aceh Barat, Ramli MS berang terkait adanya tempat prostitusi di Meulaboh.
Dia meminta tempat-tempat penyedia wanita malam atau wanita penghibur untuk dicabut izin dan ditutup paksa. Karena telah melakukan pelanggaran syariat Islam.
Baca Juga:
Pemkab Aceh Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang di Woyla
Hal itu diungkapkan Ramli dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Satpol PP dan WH di Meulaboh, Senin (13/9/2021).
Terlihat amarah Bupati Aceh Barat Ramli MS memuncak memarahi mucikari dan para wanita malam tersebut. Karena ulah mereka merusak nama baik daerah atas perbuatan melanggar Syariat Islam.
Dalam kesempatan itu, bupati memperlihatkan mucikari dan wanita malam kepada wartawan. Para pelaku diminta untuk tidak mengulangi perbuatan maksiat tersebut yang dilarang oleh agama.
Baca Juga:
Imigrasi Meulaboh Catat 152 Pengungsi Rohingya Ditampung di Aceh Selatan
Sementara empat orang wanita yang ditangkap oleh Satpol PP dan WH dalam kasus dugaan prostitusi, pada Minggu (12/9/2021) di sebuah penginapan di jalan Gajah Mada, Meulaboh tersebut masing-masing YM (23) dan Ang (24), warga Johan Pahlawan.
Berikut JN (30) warga Johan Pahlawan, Mr (25) dari Tadu Raya, Nagan Raya dan An (24) warga Johan Pahlawan, Aceh Barat. Sementara penyedia fasilitas untuk para wanita malam tersebut atan nama AS (25) warga Kecamatan Johan Pahlawan.
Dari keempat wanita tersebut satu diantaranya berstatus masih memiliki suami, dan tiga orang lagi merupakan para janda semua.