“Kita tidak akan membiarkan adanya pelanggaran Syariat Islam yang sedang kita galakkan saat ini, dan semua tempat penginapan akan dilakukan pengintaian.
Sehingga jika ditemukan masalah yang sama tentunya akan segera ditindak dengan mencabut izin dan menutup paksa,” tegasnya.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Barat Fokus Tiga Sektor Pembangunan Sesuai Instruksi Presiden Prabowo
Dalam kesempatan tersebut Bupati Ramli MS juga melihat langsung satu orang mucikari dan empat orang wanita yang diduga sebagai wanita penghibur yang ditangkap di di wisma di Jalan Gajah Mada Meulaboh.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra kepada Serambinews.com, Senin (13/9/2021) mengatakan, wisma montella yang berada di Jalan Gajah Mada itu diduga illegal tidak memiliki izin yang selama ini dijadikan sebagai tempat penginapan.
“Kita sudah minta surat izin usaha tempat penginapan, tetapi sejauh ini pemiliknya belum bisa menunjukkan bahwa mereka mengantongi izin, dan itu kita duga illegal,” kata Dodi Bima Saputra.
Baca Juga:
DLHK Aceh Barat Ajak Perusahaan Briket Sampah Berinvestasi di Wilayahnya
Ia menambahkan, untuk wisata yang tidak ada izin itu akan segera ditindak dan palang nama harus diturunkan dan tidak boleh lagi untuk dijadikan sebagai tempat penginapan.
Dikatakannya, bahwa para wanita dan mucikari masih dimintai keterangan oleh penyidik di Satpol PP dan WH. Hal itu lantaran setiap dimintai keterangan tidak sama seperti yang disampaikan sebelumnya, dan berubah-ubah.
“Para wanita itu masih kita minta keterangan, dan untuk mucikari akan kemungkinan akan berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.