“Yang sangat kita sesalkan adanya tempat-tempat penampungan, ini harus benar-benar ditindak. Kalau tidak ada yang memfasilitasi dan menyediakan tempat tidak mungkin mereka datang,” ungkap Bupati Aceh Barat, Ramli MS kepada wartawan.
Ia memerintahkan Satpol PP dan WH serta pihak terkait lainnya untuk menutup penginapan Wisma Montella di jalan Gajah Mada, Meulaboh.
Baca Juga:
BPBD Aceh Barat Sosialisasikan Juknis Bantuan Stimulan Rumah Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Hal ini terkait adanya dugaan sebagai penyedia wanita malam yang dikoordinir oleh salah salah seorang mucikari di sana.
“Semua tempat usaha penginapan yang ditemukan pelanggaran Syariat Islam akan kita cabut izin dan ditutup paksa,” tegas Bupati Ramli MS.
Sementara empat orang wanita yang ditangkap di penginapan di Jalan Gajah Mada akan dilakukan pembinaan degan syarat membuat pernyataan diatas materai dan dijemput oleh orang tua masing-masing.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Barat Terima Dua Pengaduan Terkait Pembayaran THR Pekerja
“Mereka boleh pulang asal dijemput oleh orang tuanya, dan untuk mucikari akan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Disebutkan, para pelaku prostitusi tersebut merupakan para pendatang, masing-masing dari Medan, Aceh Selatan dan Aceh Besar dan Nagan Raya.