Serambi.WahanaNews.co | Cerita pilu dialami anak remaja di Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Korban sebut saja namanya Bunga ketahuan hamil saat ditinggal sang ibu jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara tetangga Malaysia.
Baca Juga:
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Timur Bekali Kader Ulama untuk Masa Depan
Bunga sendiri berbadan dua karena aksi bejat dua pria yang merudapaksa hingga berulang kali.
Keduanya berinisial IW (60) dan MD (55).
Baca Juga:
Polres Aceh Timur: 150 Personel Amankan Penghitungan PSU Pemilu 2024
Mirisnya lagi, pelaku dan korban bertetangga sama-sama tinggal di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution SH membenarkan kasus ini.
"Akibat dirudapaksa berkali-kali oleh kedua terduga pelaku sehingga korban yang merupakan anak yatim hamil 8 bulan," ungkap Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution SH, dalam siaran pers yang diterima, Selasa (6/4/2022).
Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution SH, mengatakan selama ini korban tinggal bersama kakaknya, dan ibunya menjadi TKI di Malaysia.
Peristiwa rudapaksa terhadap anak itu dilakukan kedua pelaku awal Agustus 2021 silam di salah satu desa dalam Kecamatan Ranto Peureulak.
Kedua pelaku berkali-kali melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Namun berdasarkan keterangan korban yang pertama kali melakukan pemerkosaan yaitu pelaku MD.:
"Baik MD maupun IW melakukan perbuatannya pada waktu dan tempat yang berbeda, bahkan apa yang diperbuat MD terhadap korban tidak diketahui oleh IW dan sebaliknya," jelas Kasihumas.
Lanjut Kasi Humas, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Sekitar pertengahan Januari 2022, kakak korban curiga dengan perubahan bentuk badannya, kemudian dilakukan tes dengan alat tes kehamilan dan dinyatakan korban positif, hamil.
Mengetahui hal yang demikian, kakak korban kemudian menghubungi ibu mereka yang sedang merantau di Malaysia.
Setelah memperoleh izin pulang ke Indonesia ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur, Kamis (24/4/2022).
Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan.
Sehingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan Jumat (25/3/2022).
"MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk, selanjutnya pada pukul 23.45 WIB, tim juga berhasil mengamankan IR dari sebuah bengkel di Kecamatan Ranto Peureulak," jelas Kasihumas.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.[gab]