Setelah dimintai keterangan dan meninjau TKP, petugas langsung menuntaskan laporan tersebut di rumah korban.
“Penyidik juga sudah mengambil keterangan lengkap dari pelapor ke rumahnya. Sehingga, sekarang kasus dugaan pemerkosaan tersebut resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar Winardy.
Baca Juga:
Jaga Lapas Kutacane, Polda Aceh Kerahkan Brimob Satu Peleton
Dalam kesempatan itu juga Winardy mengimbau, agar masyarakat yang belum vaksin untuk segera melaksanakannya.
Karena itu perlu untuk mempercepat terciptanya herd immunity di Aceh. Saat ini, Aceh baru 28 persen yang vaksin dan urutan ke-31 se-Indonesia. Oleh karena itu, segera vaksin di gerai-gerai vaksin yang disediakan pemerintah.
Apalagi, katanya, apliaksi PeduliLindungi mengharuskan masyarakat vaksin agar bisa dengan mudah mengakses tempat-tempat tertentu, seperti pelayanan publik. (tum)