Menurut Arianto, upaya non litigasi yang di tempuh beberapa waktu lalu dengan mengirimkan somasi kepada Pemko tidak ada tanggapan.
Maka sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata sudah memenuhi syarat untuk di upayakan melalui litigasi.
Baca Juga:
Manfaatkan Pekarangan Rumah, Kadis PMK Subulussalam Apresiasi Pj Kades Sukamakmur
"Peristiwa ini menurut kami merupakan warning bagi masyarakat Kota Subulussalam agar berhati-hati dalam memilih pemimpin, sebab pemimpin yang tidak taat hukum sudah pasti tidak menepati janji-janjinya. Hukum saja di langgar apalagi sekedar janji," jelas Arianto.
[Redaktur: Amanda Zubehor]