Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Farid Ismullah, Aktivis Aceh menyoroti terkait kinerja dan penegakan Supremasi Hukum pada Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Minggu (27/10/2024).
"Sejak tahun 2022 Kejari Subulussalam telah menyelidiki perkara tersebut. Namun, hingga kini tahun 2024 kita belum mengetahui sejauh mana tindaklanjut perkembangan nya," kata Farid dalam keterangan tertulisnya sampai ke Media.
Baca Juga:
Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Pelapor Serahkan Data Tambahan ke KPK
Menurutnya, Penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam sejak tahun 2022 telah dilakukan peneyelidikan.
Aktivis Aceh tersebut meminta Kepada Kejari Subulussalam transparan dan memberitahu ke Publik terkait tindaklanjut penanganan perkara tersebut.
"Jangan sampai Kejari Subulussalam "Petieskan" perkara tersebut dan Jangan sampai Rakyat tidak percaya kepada Kejari Subulussalam," Tutup Farid.
Baca Juga:
Yorrys Raweyai, Kiprah Pejuang Papua di Panggung Politik Nasional
Sebelumnya, Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Subulussalam pada 9 Desember 2022 lalu meminta kepada kejari Subulussalam mengusut tuntas dugaan korupsi jual beli lahan Transmigarsi di Desa Darussalam Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam.
Tuntutan tersebut disampaikan di depan Kantor Kejari Subulussalam, di depan Gedung DPRK hingga ke Kantor Walikota Subulussalam dengan pengamanan dari personel kepolisian.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Subulussalam Ahmad Wahyu mendesak Kejaksaan Negeri Subulussalam agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi Jual Beli Lahan Transmigrasi seluas 200 Hektar.