“Pemerintah daerah wajib fokus pada pemulihan masyarakat dan wilayah terdampak langsung. Mengalokasikan dana bantuan bencana untuk kepentingan lain jelas bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri,” tegas Alimsyah.
Menurutnya, penganggaran dana bantuan bencana di luar wilayah terdampak merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan semangat kemanusiaan dan rasa keadilan.
Baca Juga:
Mendagri Tegaskan Kolaborasi Nasional dalam Upaya Penanganan Bencana
“Menganggarkan dana bantuan bencana untuk wilayah yang tidak terdampak jelas melanggar aturan dan mencederai rasa keadilan. Bantuan ini diperuntukkan bagi warga yang menderita akibat bencana, bukan untuk program lain,” ujarnya.
Alimsyah juga mengingatkan agar momentum bencana tidak dijadikan celah untuk menghadirkan proyek-proyek pemerintah yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penanganan dan pemulihan bencana.
“Kami menolak keras jika penderitaan masyarakat dijadikan pintu masuk proyek-proyek yang tidak relevan. Fokus utama harus pada penanganan korban dan pemulihan pascabencana,” katanya.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Anggaran Darurat, Layanan Dukcapil, dan Hunian Tetap Berjalan di Daerah Terdampak Bencana
Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah, aparatur desa, maupun masyarakat, dapat bersama-sama melakukan pengawasan agar penyaluran dana bantuan bencana berjalan bersih, transparan, dan sesuai regulasi.
Menutup pernyataannya, Alimsyah mengajak seluruh elemen untuk menempatkan kepentingan masyarakat terdampak sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah.
[Redaktur: Amanda Zubehor]