Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Dalam pelaksanaan tata kelola anggaran daerah, terjadinya defisit anggaran merupakan suatu hal yang lumrah terjadi.
Namun dalam hal terjadinya defisit anggaran pemerintah harus memperhatikan aturan yang mengatur apakah jumlah defisit itu wajar atau tidak, yang terjadi pada suatu pemerintahan.
Baca Juga:
Wandi Sijabat: Sudah Selayaknya Pj Wali Kota Subulussalam, Evaluasi Kinerja RSUD
Permasalahan Defisit anggaran di Pemkot Subulussalam tidak kunjung usai dari tahun ke tahun, bahkan cenderung angka defisit tersebut bertambah.
Menunjukkan Walikota/Wakil Walikota Subulussalam bersama DPRK tidak memiliki keseriusan dalam membangun daerah ini.
Angka defisit Kota Subulussalam sudah melebihi ambang batas yang dimana berdasarkan dokumen LHP BPK RI, angka defisit Kota Subulussalam saat ini sebesar Rp. 205.856.959.952 (miliar), yang dimana aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan No 117/PMK.07/2021 tentang batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan batasan kumulatif pinjaman daerah tahun anggaran 2022.
Baca Juga:
Calon Wali kota No Urut 3 FAKAR, Cek Posko Pemenangannya di Kampong Kelahiran
Secara runtut pembahasan, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK.07/2021 dijelaskan pada BAB 3 tentang Batas Maksimal Defisit yang dibahas rinci sesuai pasal 3 ayat 1 menyebutkan terdapat 5 kategori batas maksimal defisit yang di tinjau dari kapasitas fiskal daerah yakni, batas maksimal defisit 5,3 % dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2022 untuk kapasitas fiskal daerah kategori sangat tinggi, 5% untuk kategori tinggi, 4,7% untuk kategori sedang, 4,4% untuk kategori rendah, dan 4,1% untuk kategori sangat rendah.
Berhubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.07/2022 Tentang Peta Fiskal Daerah, menunjukkan bahwa Peta Fiskal Daerah Kota Subulussalam termasuk dalam kategori sangat tinggi, maka dari itu ditegaskan bahwa batas maksimal defisit anggaran Kota Subulussalam yakni sebesar 5,3% dari perkiraan pendapatan APBK daerah tahun 2022, atau apabila di kalkulasi kan dalam bentuk angka yaitu 5,3% X Rp. 733.023.739.186 miliar (jumlah pendapatan APBK 2022) sehingga jumlah Batas maksimal defisit yang diperbolehkan dan dapat di biayai oleh pinjaman daerah sesuai dengan peraturan menteri keuangan yakni hanya sebesar Rp.38.850.258.176.(miliar)
"Maka dengan demikian anggaran defisit Pemerintah Kota Subulussalam TA 2021 telah melebihi batas maksimal dan membengkak sebesar Rp.167.006.701.776 (miliar)".
Angka tersebut didapatkan dengan hasil kalkulasi angka defisit rill pemkot Subulussalam berdasarkan LHP BPK RI tahun 2022 sebesar Rp. 205.856.959.952 (miliar) saat ini dikurangi dengan angka batas maksimal defisit anggaran 2022.
Pemerhati Kebijakan Kota Subulussalam Saudara Ridwan Husein menyoroti hal ini sebagai kegagalan dari pemerintah Bintang-Salmaza.
"Peristiwa defisit anggaran Kota Subulussalam merupakan ulah yang dilakukan oleh Pemerintahan Bintang-Salmaza bersama dengan DPRK Kota Subulussalam, ini adalah praktek jamaah yang dilakukan untuk memiskinkan daerah kita, dan defisit ini merupakan warisan yang di hadiahkan oleh Bintang-Salmaza untuk masyarakat Subulussalam diakhir masa jabatannya". Ungkap Ridwan Husein dalam keterangannya kepada awak media ini, Sabtu (28/10/23).
"Seharusnya DPRK yang memiliki fungsi budgeting (penganggaran) dapat mengontrol belanja daerah agar tidak lebih besar pasak dari pada tiang dalam belanja daerah, jelas DPRK juga memiliki tanggung jawab penuh dalam hal ini,". Ungkap Ridwan Husein.
"Terakhir saya meminta kementerian keuangan, BPK, KPK RI, ombudsman, dan aparat penegak hukum untuk secara kolektif menelusuri kemana saja aliran dana belanja APBK itu yg menyebabkan anggaran kita defisit, ini pemerintahan bukan perusahaan". Tutup Ridwan Husein.
[Redaktur: Amanda Zubehor]