Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Bahagia Maha (BM) mengatakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan pendistrian Jalan Teuku Umar, asal bicara, Minggu, (24/12/23).
Menanggapai pernyataan Ari yang selaku PPTK proyek pendestrian jalan Teuku Umar yang sebelumnya mengatakan ada pembahasan di DPR setempat, Bahagia Maha menyuruh Ari untuk menunjukkan bukti tahapan pembahasan proyek tersebut.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
Permintaan penunjukan bukti dokumen tahapan pembahasan proyek Pendistrian Jalan Teuku Umar itu seperti undangan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) anggota DPRK untuk menjadualkan rapat pembahasan proyek tersebut, bersama tim TAPK dengan Badan Anggaran (Banggar).
Selanjutnya, menunjukan Absensi pada saat berlangsungnya Banmus. Kemudian, dokumen risalah dan hasil selama rapat pembahasan tersebut, menunjukan absensi anggota Banggar dan Tim TAPK.
“PPTK ini saya menilai asal bicara saja, coba tanyakan terkait dokumen yang saya sebutkan tadi apakah ada pembahasan proyek tersebut, bersama TAPK dan Banggar,” sampai Bahagia Maha.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
Dilanjutkan Bahagia Maha, hasil kesepakatan bersama antara Tim TAPK dan DPRK tentang usulan proyek tersebut yang ditandatangani, diatur dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018.
“Itu semuanya ada tahapannya yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 1 tahun 2018, tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otsus, dan Pergub Aceh Nomor 22 Tahun 2019, Tentang petunjuk tenis, dan juga mekanisme pembahasan itu diatur dalam Tatib DPRK subulussalam Nomor 2 Tahun 2019. Jadi, saudara Ari sebagai PPTK proyek itu coba suruh ke Gedung Dewan, jangan asal bilang bahwa itu dibahas,” kata Bahagia Maha.
Masih dengan Bahagia Maha, selain dengan dokumen-dokumen tersebut, Ari juga dimintai untuk menunjukan dokumen Nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam dengan DPRK, tentang usulan proyek yang ditandatangani Walikota bersama unsur pimpinan DPRK Subulussalam sebagai pihak Pertama dan Pihak kedua.
“Jadi, sampaikan kepada Saudara Ari yang selaku PPTK proyek pembangunan Pendestrian Jalan Teuku Umar senilai Rp2,4 Miliar itu, jangan asal bicara saja, kalau dia menyatakan proyek itu ada dibahas sesuai aturan dan tahapan seperti yang kami sampaikan, coba ditunjukan dokumen yang kami uraikan tersebut,” jelas Bahagia Maha.
Tidak hanya itu, Anggota DPRK Daerah Pemilihan (Dapil) Runding-Longkip itu juga sangat menyesalkan terkait adanya warga yang menjadi korban proyek tersebut, yang mengakibatkan Luka-Luka.
“Akibat pekerjaan proyek itu, ada pengguna jalan yang menjadi korban, dia terjatuh hingga mengakibatkan luka-luka. Tentu hal ini kita sesalkan, baik pihak Kontraktor, PPTK, konsultan, pengawas, harus bertanggungjawab atas masyarakat yang terkena korban tersebut,” ungkapnya.
Terkait teknis pekerjaan, ditambahkan Bahagia Maha, tentu dari awal sudah ada perencanaanya dan dikaji oleh Konsultan Perencana dan diawasi oleh Konsultan Pengawas, Kedua konsultan itu ada anggaranya 7 persen dari nilai proyek yang di anggarakan.
“Tapi kok masih adanya kesalahan teknis, berarti Konsultan perencanaanya tidak membuat perencanaanya secara Matang. Kita menduga perencanaannya asal-asalan saja, mungkin untuk mengejar waktu begitu juga konsultan pengawasnya yang tidak profesional melaksanakan pengawasanya terhadap pekerjaan proyek itu,” cetus Bahagia Maha.
Seharusnya, dilanjutkannya, sesuai Pepres sebelum dikerjakan tahapan pekerjan, tentu ada permohonan (Request) dari pihak prusahaan konsultan pengawas untuk mengerjakan Item pekerjaan itu setelah ada persetujuan konsultan pengawas sesuai dengan percanaan baru boleh dikerjakan oleh kontraktornya. Kalaupun tidak ada persetujuan pengawasnya Item kegiatan proyek itu tidak boleh dikerjakan oleh pihak Kontraktor.
Dengan tegas, kembali di sampaikan Bahagia Maha, pembangunan Pendistrian Jalan tersebut, menurutnya belum saatnya diprogramkan. Dikarekan masih banyak infrastruktur pembangunan yang jauh lebih penting dan dibutuhkan masyarakat.
Dijelaskannya, seperti peningkatan badan jalan Panglima Sahman, Pembangunan lanjutan jalur 2 (Dua) jalan Kecamatan Penanggalan di Desa Cepu yang selalu menelan korban bagi pengguna jalan, atau melanjutakan jalur 2 Tangga Besi depan Bulog menuju kantor Kejaksaan, lanjutan jalur 2 Kecamatan Sultan Daulat.
“Kenapa tidak diprogramkan saja untuk melanjutkan pembangunan itu, sementara itu lebih penting terhadap masyarakat disana. Inilah akibat proyek Pendistrian tersebut tidak melalui pembahasan secara terbuka. Kami tegaskan Saudara Ari selaku PPTK proyek itu asal bicara saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ari yang selaku PPTK proyek Pendistrian Jalan Teuku Umar Subulussalam saat di konfirmasi awak media ini mengatakan bahwa proyek tersebut telah di bahas secara bersama di tahun 2023.
Dijelaskan Ari, pada tahun 2021 sudah di ajukan kegiatan tersebut. Namun belum di realisasikan, lanjut di tahun 2022 belum juga di realisasikan, di perubahan Tahun 2023, barulah kegiatan itu di kerjakan yang menelan anggaran mencapai Rp2,4 Miliar Rupiah.
[Redaktur: Amanda Zubehor]