Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh terus memperketat pengawasan di perairan provinsi ujung barat Indonesia untuk mencegah penyelundupan barang, termasuk rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi di Banda Aceh, Rabu (3/7/2024), mengatakan penyelundupan rokok ilegal tersebut berdampak pada perekonomian masyarakat serta mengancam keberlangsungan industri rokok di Provinsi Aceh.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Kami terus memperketat pengawasan perairan guna mencegah penyelundupan barang-barang dari luar negeri, terutama rokok. Peredaran rokok ilegal yang diduga dari hasil penyelundupan mengancam industri rokok di Aceh," kata Safuadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Safuadi pada pemusnahan 5,9 juta batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok ilegal tersebut hasil penindakan kepabeanan di perairan utara Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara, pada Mei 2024.
Safuadi mengaku banyak tantangan dan kesulitan petugas bea cukai dalam mengawasi perairan Aceh guna mencegah penyelundupan rokok. Tantangan dan kesulitan tersebut di antaranya banyak alur sungai kecil yang dijadikan lintasan penyelundupan.
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
"Alur-alur kecil tersebut menyulitkan kapal bea cukai mengejar perahu motor pelaku penyelundupan. Selain itu, juga keterbatasan personel yang diawasi tidak sebanding panjangnya pantai di Aceh yang mencapai lebih dari 2.000 kilometer," katanya.
Bea cukai, kata dia, yang bertugas sebagai protektor akan terus akan terus mencegah masuknya barang-barang dari luar negeri, termasuk rokok. Pencegahan tersebut untuk melindungi perekonomian masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dari luar negeri, seperti rokok.
"Pencegahan penyelundupan rokok tersebut juga untuk melindungi industri tembakau di Aceh. Sekarang ini, ada usaha tembakau di Aceh kolaps karena tidak mampu bersaing dengan maraknya peredaran rokok ilegal," katanya.
Menurut Safuadi, harga rokok ilegal lebih murah dibanding rokok produksi lokal. Sebab, rokok impor ilegal tidak membayar cukai maupun lainnya. Sebab itu, Bea Cukai terus berupaya menggempur penyelundupan dan peredaran rokok ilegal di Aceh.
"Kami juga mengajak masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Selain tidak membayar cukai yang menjadi penerimaan negara, kualitas tembakau rokok ilegal tersebut lebih rendah dari rokok produksi lokal," kata Safuadi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]