Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Subulussalam tahun anggaran 2023 serta Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Subulussalam tahun anggaran 2023.
Dalam rapat tersebut, juru bicara DPR, Khalidin, menyampaikan beberapa rekomendasi penting kepada pejabat Walikota Subulussalam, Azhari.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
Berikut adalah tujuh poin rekomendasi DPR yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kota:
1. Evaluasi Dinas Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia
DPR merekomendasikan untuk segera melakukan evaluasi terhadap Dinas Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, mengingat banyaknya pejabat eselon 2 dan 3 yang berstatus Pelaksana Tugas (PLT) dan kurang memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
2. Pansus dan Evaluasi BPKD
DPR mendesak dilakukannya pansus serta evaluasi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) karena banyaknya pelayanan kepengurusan yang dinilai tidak maksimal. DPR juga meminta agar kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran.
3. Kondisi Mobil Pemadam Kebakaran
DPR mengingatkan pentingnya perhatian terhadap kondisi mobil pemadam kebakaran serta pengadaan mobil box untuk mengangkut logistik ke lokasi bencana.
4. Mobilisasi untuk Dinas DLHK dan TPA Sampah
DPR merekomendasikan pengadaan mobilisasi yang layak untuk operasional Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Selain itu, perencanaan pembukaan lahan baru untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah perlu dipercepat karena lokasi saat ini tidak lagi mampu menampung sampah.
Program kampung iklim juga harus dijalankan dengan lebih intensif.
5. Evaluasi Rumah Sakit Umum Daerah
DPR menekankan perlunya evaluasi segera terhadap Rumah Sakit Umum Daerah yang menghadapi berbagai persoalan, termasuk hutang obat sebesar Rp. 6.543.768.200, hutang Barang Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp. 10.556.412.586, dan hutang oksigen medis sebesar Rp. 633.433.363.
6. Regulasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Konsumen
DPR mendesak penerbitan regulasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Konsumen terkait pembatasan gerai waralaba.
Hal ini penting untuk melindungi pengusaha kecil dan menengah yang kehilangan konsumen akibat banyaknya gerai waralaba.
7. Penjaringan Badan BMK di Sekretariat Baitul Mal
DPR meminta agar proses penjaringan badan Baitul Mal Kota (BMK) di Sekretariat Baitul Mal segera dilaksanakan, mengingat masa jabatan komisioner telah berakhir pada November 2023 lalu.
Rapat Paripurna ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Subulussalam, serta mengoptimalkan pengelolaan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat.
[Redaktur: Amanda Zubehor]