Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
BKPSDM Kota Subulussalam: Peserta Seleksi PPPK yang Tidak Sesuai Aturan Bisa Digugurkan
Baca Juga:
Ardhiyanto Ajak Pimpinan DPRK Subulussalam Bantu Perjuangkan Nakes Bakti Agar Bergaji Tahun Depan
Puluhan peserta seleksi PPPK Kota Subulussalam dan tenaga bakti kesehatan mengunjungi kantor BKPSDM Kota Subulussalam pada Kamis (19/12/2024) Mereka didampingi oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako.
Mereka menyampaikan laporan pengaduan terkait seleksi PPPK yang berlangsung. Diduga, beberapa peserta tidak memenuhi syarat, namun mengikuti ujian seleksi.
Selain itu, ada kejanggalan dalam proses seleksi, seperti matinya server selama 20 menit.
Baca Juga:
YARA Laporkan Komisioner Panwaslih dan KIP Subulussalam ke DKPP
"Kami curiga karena ada beberapa peserta yang tidak memenuhi syarat," kata salah satu peserta.
Laporan ini mewakili beberapa peserta seleksi dari instansi berbeda di Pemerintah Kota Subulussalam, seperti Bambang Irwanto dari Satpol PP dan WH, serta Rubiyanti Hartati dari DLHK.
Ketua YARA, Edi Sahputra Bako, meminta BKPSDM untuk memproses laporan pengaduan secara serius.
"Kita ingin proses seleksi PPPK berjalan bersih dan tidak ada yang terdzalimi haknya," ujarnya.
Edi menekankan pentingnya mengikuti Keputusan Menteri PAN RB Republik Indonesia No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Sekretaris BKPSDM dan Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM, Ria Hesty Wisesa, menyampaikan bahwa laporan pengaduan akan diproses.
"Kita ingin perekrutan yang bersih dan tidak ada yang terdzalimi. Jika ada yang tidak sesuai aturan, bisa kita gugurkan," ucapnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]