SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Meulaboh - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat menggelar sosialisasi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan bantuan stimulan perbaikan dan pembangunan rumah bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Pante Ceureumen.
“Sosialisasi ini sebagai upaya untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme penyaluran bantuan yang akan diterima nantinya,” kata Plt Kepala BPBD Aceh Barat, Teuku Ronal kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Barat Fokus Tiga Sektor Pembangunan Sesuai Instruksi Presiden Prabowo
Ia mengatakan, sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat mengetahui secara jelas proses, persyaratan serta tahapan pelaksanaan bantuan stimulan tersebut.
Teuku Ronal mengatakan, BNPB telah menyetujui sebanyak 73 unit rumah warga akan mendapatkan bantuan perbaikan di Kabupaten Aceh Barat.
Dari total seluruh rumah warga yang mendapatkan bantuan perbaikan rumah di Kabupaten Aceh Barat berjumlah 73 unit, terdiri dari 24 unit rumah rusak sedang dan 49 unit rumah rusak ringan.
Baca Juga:
DLHK Aceh Barat Ajak Perusahaan Briket Sampah Berinvestasi di Wilayahnya
Ada pun besaran bantuan yang akan diterima masyarakat bervariasi yakni rumah dengan kategori rusak sedang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta per unit per kepala keluarga (KK) dan rumah rusak ringan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta per unit per KK.
Ia menyebutkan, penyaluran dana ini akan dilakukan secara nontunai melalui rekening masing-masing penerima manfaat dan saat pihak BPBD sedang memvalidasi rekening berkoordinasi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank penyalur (Himbara).
Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat, kata dia, mekanisme pencairan dana akan dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap pertama sebesar 80 persen dan 20 persen tahap kedua akan disalurkan setelah progres perbaikan mencapai tahap tertentu.