WahanaNews.co | Dalam kurun waktu 4 hari aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro (PPKM mikro) di Banda Aceh, sudah mengalami tiga kali perubahan.
Baca Juga:
Sekolah yang Termasuk Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi Maksimal 4 Jam Pelajaran
Aturan yang diteken Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 6 Juli 2021 itu, berdasarkan Instruksi bernomor 12/INSTR/2021 itu berlaku hingga 20 Juli mendatang. Aturan ini sebenarnya mencakup seluruh Aceh.
Dalam aturan itu, kafe, warung kopi (warkop) dan sejenisnya masih boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Namun, dia mewajibkan pemilik usaha menerapkan pengawasan protokol kesehatan pencegahan Corona dengan ketat.
Baca Juga:
Polres Samosir Gelar Operasi Yustisi dan PPKM Mikro
Selanjutnya, pada Rabu (7/7/2021), Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, menyampaikan aturan lain lagi terkait PPKM mikro. Dia mengatakan tempat usaha seperti kafe, warung kopi dan sejenisnya di Banda Aceh harus tutup pukul 17.00 WIB.