Restoran hingga warkop yang beroperasi diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara untuk pusat perbelanjaan juga dibatasi jadwal operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Sekolah yang Termasuk Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi Maksimal 4 Jam Pelajaran
Dalam instruksi tersebut, Aminullah mengatakan, pelaksanaan kegiatan ibadah pada rumah ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan prokes ketat. Khusus untuk masjid, mushalla dan tempat ibadah muslim lainnya diminta berpedoman kepada Taushiyah Majelis Pemusyarawatan Ulama Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan dalam Kondisi Darurat.
"Pelaksanaan ibadah Kurban tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dengan menghindari keramaian dan kerumunan, dan bagi panitia dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Qurban diwajibkan bebas Covid-19," tulis Aminullah. (JP)