Ada sejumlah poin diatur dalam instruksi yang diteken, Kamis (8/7) kemarin. Pada poin kesebelas mengatur tentang PPKM Mikro level empat sesuai Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021, di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga perguruan tinggi digelar secara daring.
Baca Juga:
Sekolah yang Termasuk Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi Maksimal 4 Jam Pelajaran
Selain itu, untuk pesantren dan sekolah berasrama diinstruksikan membatasi kunjungan orang tua santri, serta tidak menerima tamu kunjungan. Hal itu disebut untuk membatasi warga pesantren dengan pihak luar.
Pada sub poin selanjutnya dijelaskan, kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung kopi, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri atau mall dibatasi 25 persen dari kapasitas. Untuk jam operasionalnya dibolehkan hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Polres Samosir Gelar Operasi Yustisi dan PPKM Mikro
"Untuk layanan makanan pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 WIB. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/ dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," tulis Aminullah dalam instruksinya.