WahanaNews.co | Dalam kurun waktu 4 hari aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro (PPKM mikro) di Banda Aceh, sudah mengalami tiga kali perubahan.
Baca Juga:
Sekolah yang Termasuk Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi Maksimal 4 Jam Pelajaran
Aturan yang diteken Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 6 Juli 2021 itu, berdasarkan Instruksi bernomor 12/INSTR/2021 itu berlaku hingga 20 Juli mendatang. Aturan ini sebenarnya mencakup seluruh Aceh.
Dalam aturan itu, kafe, warung kopi (warkop) dan sejenisnya masih boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Namun, dia mewajibkan pemilik usaha menerapkan pengawasan protokol kesehatan pencegahan Corona dengan ketat.
Baca Juga:
Polres Samosir Gelar Operasi Yustisi dan PPKM Mikro
Selanjutnya, pada Rabu (7/7/2021), Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, menyampaikan aturan lain lagi terkait PPKM mikro. Dia mengatakan tempat usaha seperti kafe, warung kopi dan sejenisnya di Banda Aceh harus tutup pukul 17.00 WIB.
"Mungkin ini sangat tidak menyenangkan bagi kita semua, segala aktivitas hanya bisa sampai pukul 5 sore, maka kami pun harus melakukan hal ini demi keselamatan bersama," ujar Aminullah.
Aminullah mengatakan aturan lebih ketat diterapkan sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). PPKM mikro di ibu kota Provinsi Aceh itu bakal diberlakukan hingga 20 Juli mendatang.
Kini, Jumat (9/7/2021), aturan terkait PPKM mikro di Banda Aceh berubah lagi. Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengizinkan warga beribadah di tempat ibadah selama PPKM mikro. Jadwal operasional tempat usaha maksimal menjadi pukul 21.00 WIB.
Aturan itu tertuang dalam instruksi nomor 8 tahun 2021 yang diteken Gubernur Aceh seperti dilansir detikcom, Jumat (9/7/2021).
Ada sejumlah poin diatur dalam instruksi yang diteken, Kamis (8/7) kemarin. Pada poin kesebelas mengatur tentang PPKM Mikro level empat sesuai Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021, di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga perguruan tinggi digelar secara daring.
Selain itu, untuk pesantren dan sekolah berasrama diinstruksikan membatasi kunjungan orang tua santri, serta tidak menerima tamu kunjungan. Hal itu disebut untuk membatasi warga pesantren dengan pihak luar.
Pada sub poin selanjutnya dijelaskan, kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung kopi, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri atau mall dibatasi 25 persen dari kapasitas. Untuk jam operasionalnya dibolehkan hanya sampai pukul 21.00 WIB.
"Untuk layanan makanan pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 WIB. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/ dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," tulis Aminullah dalam instruksinya.
Restoran hingga warkop yang beroperasi diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara untuk pusat perbelanjaan juga dibatasi jadwal operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Dalam instruksi tersebut, Aminullah mengatakan, pelaksanaan kegiatan ibadah pada rumah ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan prokes ketat. Khusus untuk masjid, mushalla dan tempat ibadah muslim lainnya diminta berpedoman kepada Taushiyah Majelis Pemusyarawatan Ulama Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan dalam Kondisi Darurat.
"Pelaksanaan ibadah Kurban tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dengan menghindari keramaian dan kerumunan, dan bagi panitia dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Qurban diwajibkan bebas Covid-19," tulis Aminullah. (JP)