WahanaNews-Serambi | Bangunan Gedung Masyarakat yang berdiri diatas Tanah milik sendiri dan ketepatan dibawah jaringan Listrik bertegangan Tinggi ,siapakah yang sebenar nya dapat disalahkan ?
Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC kota Subulussalam Ahmad Rambe sangat menyayangkan Perihal yang akan mengakibat kan potensi
berbahaya kepada warga atau masyarakat baik pekerja maupun pemilik rumah yang dibawah jaringan bertegangan tinggi atau disekitar Trafo listrik.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut: Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang pendoman pemberian izin mendirikan bangunan:
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
a. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, perlu dilakukan pengendalian izin
mendirikan bangunan secara efektif dan efisien;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Namun sesuai pantauan ketua ormas LAKI Kota Subulussalam yang terjadi selama ini ,belum ada nya penegakan peraturan tersebut bahkan diduga kuat , kurang nya sosialisasi peraturan dan undang -undang RT dan RW dari pihak berwenang kepada masyarakat di wilayah kota Subulussalam.
Juga mengenai kewajiban Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mendirikan Tiang listrik diatas tanah masyarakat yang wajib mengganti rugi sesuai dengan Peraturan Ketenagaan Listrik undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU 30/2009”) beserta.
sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang mana, sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, PLN berhak melaksanakan haknya seperti menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.
Untuk itu, PLN harus memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ganti rugi tersebut dibayarkan oleh PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Tetapi jika kondisinya ganti rugi sudah diberikan tetapi ada orang yang sengaja mendirikan bangunan di atas tanah yang bersangkutan tempat didirikannya tiang listrik, maka ganti rugi dan kompensasi tersebut tidak berlaku.
Ormas LAKI Kota Subulussalam meminta kepada Instansi terkait dalam hal ini termasuk Dinas Perijinan Terpadu kota Subulussalam dan juga Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebagai Polisi Penegak Perda ,untuk dapat bersikap tegas Sebelum terjadi Korban jiwa kepada masyarakat atau Korban jiwa dari pihak pekerja pada bangunan tersebut ,dan juga termasuk salah satu upaya penambahan Pendapatan Asli daerah (PAD), tegas Rambe.[zbr]