WahanaNews-Serambi | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Barat memastikan dana desa sebesar Rp111,7 juta milik Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, ikut terbakar dalam musibah kebakaran tiga unit rumah di kawasan tersebut pada Rabu (28/6) dini hari lalu.
“Benar, uang desa tersebut terbakar setelah pada ditarik pada Selasa (27/6) lalu oleh bendahara desa setempat,” kata Kepala DPMG Kabupaten Aceh Barat, Sirajul Fata dilansir Antara di Meulaboh, Minggu (02/07/23).
Baca Juga:
Kemendes PDTT Salurkan BLT-DD Rp15,23 Miliar ke 190 Desa di Kubar
Menurutnya, uang desa yang terbakar tersebut merupakan dana bantuan langsung tunai (BLT), serta uang gaji aparatur di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Sirajul Fata membenarkan pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan dari kepala desa, perihal dana desa yang sudah terbakar saat musibah kebakaran menimpa tiga unit rumah di desa setempat, termasuk diantaranya rumah bendahara desa.
Ia juga mengakui bahwa DMPG Aceh Barat telah menggelar rapat dengan aparatur desa, guna memastikan bahwa dana sebesar Rp111,7 juta yang sudah terbakar tersebut harus dipertanggungjawabkan ke masyarakat dan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Kepala Desa se-Kecamatan Simpang Kiri Koordinasi ke DPMG Aceh
“Solusinya, uang desa yang sudah terbakar ini harus diganti secara utuh. Karena kalau tidak dibayar atau diganti, maka nantinya akan berujung ke tindak pidana karena itu uang negara,” kata Sirajul Fata menambahkan.
Ia mengatakan, tindakan menyimpan uang dana desa di rumah bendahara desa, merupakan bentuk pelanggaran karena uang tersebut harusnya disimpan di brankas di kantor desa setelah ditarik dari rekening desa.
Sirajul Fata mengatakan pihaknya telah memerintahkan kepada aparatur Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat agar segera mengembalikan dana desa yang terbakar tersebut ke kas desa.
Selain itu, dana desa yang sudah terbakar tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, karena uang yang sudah terbakar itu merupakan dana BLT yang harus segera disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Jadi kalau tidak ada pertanggungjawaban penyaluran BLT, maka ke depan masyarakat di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo terancam tidak bisa mendapatkan lagi dana BLT karena uangnya tidak dipertanggungjawabkan pada penyaluran BLT kali ini,” demikian Sirajul Fata.[zbr/Antara]