Kemenkumham resmi mengonfirmasi telah menerima dokumen hasil
KLB Partai Demorkat pada Senin (16/3/2021) lalu, atau sekitar dua pekan pasca
KLB tersebut digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/03/2021).
Baca Juga:
Serap Aspirasi di UNSAN Muara Enim, Wahyu Sanjaya Komit Kawal Dukungan Kebijakan untuk Kampus Swasta
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham,
Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, dokumen itu berisi susunan kepengurusan dan
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Paratai Demokrat.
Beberapa hari kemudian, Menkumham Yasonna meminta kubu
Moeldoko melengkapi berkas. Yasonna menyebut pihaknya belum bisa memproses
hasil KLB Deli Serdang karena sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.
Baca Juga:
Golkar dan Demokrat Serahkan Isu Reshuffle Kabinet Sepenuhnya ke Presiden Prabowo
"Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan
surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu, karena kamikan
punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu. Mungkin Senin atau Selasa diberikan
kepada kami, kita lihat lagi," ujar Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno,
Jakarta Pusat, Minggu (21/03/2021).