Selanjutnya, Pemerintah Kota Subulussalam akan membayarkan 1 (satu) Triwulan kurang bayar tahun 2022 yang akan dibayarkan pada tahun 2023 ini, bagi Desa yang
sudah selesai administrasinya.
Adapun surat Kesepakatan Bersama itu di tanda tangani oleh pihak yang berhadir pada saat RDP di ruangan Banggar, Kantor DPRK Subulussalam, oleh H. Sairun, yang selaku Asisten 1 Setdako, Rudi Hartono Kepala Badan BPKD, Irwan Faisal, Kepala DPMK, Sarifudin Inspektur Inspektorat, Ketua Komisi A DPR Kota Subulussalam Samiun Jabat, Bahagia Maha anggota komisi A, Sahbudiyono ketua Abpednas Subulussalam dan Ringan Berutu.[zbr]