SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam -Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam mencoret dua calon anggota Baitul Mal yang direkomendasikan oleh Wali Kota Subulussalam karena diduga melanggar aturan.
Pelanggaran tersebut mengacu pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal dan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 57 Tahun 2023 tentang susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Baitul Mal Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Kontraktor Proyek Jalan Nasional di Kampong Cepu Diminta Perhatikan Warga Sekitar
Dua dari delapan calon anggota Baitul Mal Kota Subulussalam yang tertera dalam surat Nomor: 800/185/2025, tertanggal 6 Maret 2025, dan ditandatangani oleh Wali Kota Subulussalam, H.M. Rasyid Bancin, diketahui merupakan calon legislatif (caleg) dari partai politik nasional pada Pemilu 2024.
Mereka adalah Syarkawi dan Hamdani.
Berdasarkan penelusuran Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Subulussalam, Edi Suhendri, pada Jumat (7/3/2025) melalui situs resmi KIP Kota Subulussalam, nama Syarkawi, tercatat sebagai Caleg Partai PDIP nomor urut 1 untuk Dapil 4 Kecamatan Sultan Daulat, sementara Hamdani adalah Caleg Partai Gerindra nomor urut 1 untuk Dapil 3, yang meliputi Kecamatan Runding dan Longkib.
Baca Juga:
Bahagia Maha Minta APH Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI Rp44,4 Miliar
Menurut Edi Suhendri, pencalonan dua nama tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku, sehingga DPRK Subulussalam melalui Komisi D diminta untuk mencoret mereka dari daftar calon anggota Baitul Mal.
Selain itu, kedua calon tersebut juga diketahui merangkap jabatan di pondok pesantren tempat mereka mengabdi.
Dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, Pasal 57 huruf i disebutkan bahwa syarat untuk menjadi anggota Baitul Mal Kota (BMK) adalah "Tidak menjadi anggota partai politik".
Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 huruf n, menyatakan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus menjadi anggota partai politik peserta pemilu. Dengan demikian, caleg otomatis merupakan anggota partai politik.
Selain itu, Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 31 Tahun 2022, Pasal 17 ayat 2 poin h, juga mengatur bahwa salah satu syarat umum untuk menjadi anggota Baitul Mal Kota Subulussalam adalah tidak menjadi anggota partai politik dan tidak merangkap jabatan di bidang keagamaan.
"Ini jelas melanggar aturan. Bagaimana bisa mantan caleg dari partai politik diloloskan oleh panitia seleksi, bahkan nama mereka tetap diteruskan oleh Wali Kota Subulussalam ke DPRK?" ujar Edi Suhendri kepada media pada Sabtu (8/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa setiap calon anggota Baitul Mal harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 59 Tahun 2023. Jika tidak ada proses pengujian yang jelas, maka pencalonan mereka tidak sah.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pihaknya meminta DPRK Subulussalam untuk mencoret Syarkawi dan Hamdani dari daftar calon anggota Baitul Mal karena mereka tidak memenuhi syarat.
[Redaktur: Amanda Zubehor]