Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 huruf n, menyatakan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus menjadi anggota partai politik peserta pemilu. Dengan demikian, caleg otomatis merupakan anggota partai politik.
Selain itu, Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 31 Tahun 2022, Pasal 17 ayat 2 poin h, juga mengatur bahwa salah satu syarat umum untuk menjadi anggota Baitul Mal Kota Subulussalam adalah tidak menjadi anggota partai politik dan tidak merangkap jabatan di bidang keagamaan.
Baca Juga:
Kontraktor Proyek Jalan Nasional di Kampong Cepu Diminta Perhatikan Warga Sekitar
"Ini jelas melanggar aturan. Bagaimana bisa mantan caleg dari partai politik diloloskan oleh panitia seleksi, bahkan nama mereka tetap diteruskan oleh Wali Kota Subulussalam ke DPRK?" ujar Edi Suhendri kepada media pada Sabtu (8/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa setiap calon anggota Baitul Mal harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 59 Tahun 2023. Jika tidak ada proses pengujian yang jelas, maka pencalonan mereka tidak sah.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pihaknya meminta DPRK Subulussalam untuk mencoret Syarkawi dan Hamdani dari daftar calon anggota Baitul Mal karena mereka tidak memenuhi syarat.
Baca Juga:
Bahagia Maha Minta APH Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI Rp44,4 Miliar
[Redaktur: Amanda Zubehor]