SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam menyoroti kinerja Pemerintah Kota yang dinilai lamban dalam merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025.
Padahal, salah satu tugas utama pemerintahan di bawah kepemimpinan Walikota adalah menyukseskan kebijakan anggaran daerah.
Baca Juga:
Pemko Subulussalam Tak Serius Mekarkan Desa Subulussakam Beringin
Hingga akhir Mei 2025, setelah Rancangan Qanun APBK disahkan bersama oleh Pemerintah dan DPRK Subulussalam pada Maret lalu, realisasi anggaran belum menunjukkan progres yang signifikan.
Anggota DPRK dari Fraksi Golkar, Hasbullah, menyampaikan keterangan tertulis kepada media terkait keterlambatan tersebut.
“Situasi saat ini sangat memprihatinkan. Masyarakat perlu tahu, hingga menjelang bulan Juni 2025, Pemerintah Kota Subulussalam belum juga menyelesaikan pengajuan realisasi Specific Grant (SG) dari Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBK 2025. Hal ini berdampak langsung terhadap realisasi DPA di masing-masing dinas,” ujar Hasbullah, Senin (26/5/2025).
Baca Juga:
Gubernur Aceh Lantik Muhammad Nasrun Mikaris dan Nusar Amin sebagai Bupati Simeulue
Hasbullah menjelaskan bahwa Specific Grant adalah bagian dari DAU yang dialokasikan untuk sektor-sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Dana ini menjadi sumber utama pelaksanaan program-program pemerintah kota yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Namun faktanya, sampai hari ini Walikota Subulussalam dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) belum menyelesaikan dokumen pengajuan sesuai pagu indikatif dari Kementerian Keuangan. Ini sangat disayangkan, karena selama hampir tiga bulan belakangan ini kita hanya mengandalkan Uang Persediaan (UP), yang mencerminkan lemahnya kinerja eksekutif dalam menyerap anggaran,” katanya.
Berdasarkan rilis dari Kementerian Dalam Negeri tanggal 7 Mei 2025, Kota Subulussalam termasuk dalam daftar daerah dengan realisasi APBD terendah, yaitu hanya 7,38 persen. Hasbullah menilai kondisi ini bukan semata-mata karena defisit anggaran, melainkan akibat lambannya kebijakan dan kinerja pemerintah kota dalam menjalankan APBK.
Ia juga memperingatkan bahwa jika pengajuan Specific Grant tidak diselesaikan hingga batas waktu 30 Juni 2025, maka Kota Subulussalam terancam terkena sanksi pemotongan 50 persen dari total alokasi DAU pada sub-komponen tersebut. Hal ini, menurutnya, akan sangat merugikan daerah.
“Keterlambatan realisasi DPA dan pengajuan Specific Grant juga menyebabkan proses lelang pengadaan barang dan jasa, baik fisik maupun nonfisik, belum dilaksanakan. Padahal waktu sudah memasuki pertengahan tahun, dan agenda perubahan APBK sudah di depan mata. Ini jelas akan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah,” imbuhnya.
Hasbullah menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa adanya langkah konkret dari Walikota, maka masyarakatlah yang akan menjadi korban.
“Perlu dipahami, Kota Subulussalam masih sangat bergantung pada APBD. Belum ada sumber-sumber keuangan dari sektor swasta yang bisa diandalkan. Jika ini terus terjadi, para pedagang kecil di pasar, pelaku UMKM, dan sektor usaha menengah akan terus tergerus dampaknya,” pungkasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]