Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh, terdapat temuan penyalahgunaan kas yang dibatasi penggunaannya pada Pemko Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 44,4 miliar. Temuan ini dikutip dari Media AJNN pada Selasa (25/6/2024).
BPK menyebutkan bahwa dana yang telah dibatasi penggunaannya tersebut direalisasikan tidak sesuai peruntukan.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Terima Dana Rp12,4 M untuk Atasi Kemiskinan dan Stunting
Diketahui, Pemerintah Kota Subulussalam TA 2023 menganggarkan pendapatan sebesar Rp 699.264.988.647,00 dan belanja sebesar Rp 855.582.604.073,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 156.317.615.426,00.
Anggaran Kota Subulussalam TA 2023
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan wawancara dengan Kepala Bappeda, Kabid Anggaran BPKD, dan Kepala BPKD, diketahui adanya pinjaman dalam negeri dari lembaga keuangan bank sebesar Rp 172.514.835.315 yang tidak memiliki dasar formal. Angka tersebut hanya digunakan untuk menyeimbangkan nilai defisit anggaran.
Baca Juga:
Penyidikan Potensi Kerugian Keuangan Negara di BPKD Aceh Barat: Rp5 Miliar Lebih
BPK menjelaskan bahwa seharusnya Kas Pemerintah Kota Subulussalam juga memiliki tambahan saldo kas minimal sebesar Rp 44.442.994.006,76. Namun, berdasarkan rekening koran per 31 Desember 2023, diketahui sisa uang kas di dalam rekening adalah sebesar Rp 826.438.546,63.
Setelah melakukan konfirmasi dengan admin dana transfer, Kuasa BUD, dan Kabid Anggaran, hal tersebut terjadi karena terdapat penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya sebesar Rp 44.442.994.006,76 untuk menutupi pembayaran kegiatan yang sudah jatuh tempo.
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp 7.698.444.932,00 tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan peraturan, Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.
Namun, dari hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan Admin DAK Nonfisik diketahui bahwa pembayaran untuk triwulan 4 belum dibayarkan sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 1 Maret 2024, sedangkan dana telah diterima pada 17 November 2023.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut dan atas informasi dari Kuasa BUD, diketahui dana tersebut digunakan untuk membayar belanja-belanja lain yang mendesak karena kondisi kas daerah tidak mencukupi.
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 10.931.159.741,00 tidak sesuai dengan ketentuan.
Kuasa BUD mengonfirmasi bahwa dana tersebut telah habis untuk menutup pengeluaran mendesak lainnya.
Penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar Rp 15.685.037.860,00 juga tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari hasil rekapitulasi admin DOKA fisik, diketahui bahwa terdapat sisa kas yang seharusnya belum direalisasikan sebesar Rp 15.685.037.860,00. Kuasa BUD mengonfirmasi bahwa dana tersebut telah habis untuk menutup pengeluaran mendesak lainnya.
Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit sebesar Rp 7.025.546.000,00 tidak sesuai ketentuan.
Penggunaan Dana ZIS sebesar Rp 3.102.805.473,76 tidak sesuai dengan ketentuan.
Kuasa BUD menyatakan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk keperluan di luar kegiatan yang ditetapkan Baitul Mal. Hal ini disebabkan oleh tidak tersedianya dana untuk membayar kegiatan yang sudah jatuh tempo.
Hal tersebut mengakibatkan kekurangan kas di dalam rekening kas daerah sebesar Rp 44.642.994.006,76.
BPK menyatakan bahwa permasalahan ini disebabkan oleh:
1. Kepala BPKD selaku PPKD dalam menjalankan fungsinya sebagai BUD tidak memedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kuasa BUD dalam menjalankan tugasnya tidak memedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPK dalam menjalankan tugasnya tidak memedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai catatan, kas yang dibatasi penggunaannya adalah uang yang merupakan hak pemerintah, namun dibatasi penggunaannya atau terikat penggunaannya untuk membiayai kegiatan tertentu dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
Kas yang dibatasi penggunaannya meliputi penerimaan kas yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), DBH Perkebunan Sawit, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dan Dana Insentif Fiskal (DIF).
[Redaktur: Amanda Zubehor]