Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Gerakan Penyelamat Negeri Subulussalam (G-PNS) mengapresiasi langkah dan kinerja Kejati Aceh dalam menyelesaikan kasus PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) di Aceh.
Dalam berita di media online Kejati Aceh berhasil mengamankan uang sebesar 17 Miliar, menyita mobil dan rumah tersangka dari hasil kejahatan kasus PSR di Aceh Barat.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
Kejati juga telah menetapkan 2 orang tersangka dan masih ada beberapa pihak yang masih dimintai keterangan. Jelas Ridwan Husein salah Satu aktivis yang tergabung dalam GPNS Dan juga salah satu orator aksi damai di Kejati Aceh pada tanggal 02/10/2023 , beberapa hari yang lalu.
Ridwan juga menjelaskan bahwa hal ini sebuah langkah yang positif dalam penegakan hukum di Aceh. Dimana kita ketahui program PSR merupakan program yang digulirkan oleh pemerintah pusat untuk kesejahteraan petani sawit rakyat.
"Namun beberapa koperasi di Aceh yang mendapatkan program tersebut menyalah gunakan dana tersebut untuk kepentingan kelompok maupun kepentingan pribadi." Sampai Ridwan kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Senin (09/10/23).
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
Untuk itu kami sangat mengapresiasi kinerja Kejati Aceh tersebut. Dan berharap agar kasus PSR di wilayah Aceh segera dituntaskan. Terutama di kota Subulussalam dan Aceh Singkil
Dimana sepengetahuan kami banyak sudah laporan yang masuk ke Kejati Aceh tentang dugaan kasus dugaan korupsi dana PSR di wilayah Kota Subulussalam juga Aceh Singkil. kami juga mendengar bahwa pihak Kejati Aceh sudah melakukan pemeriksaan beberapa koperasi yang mendapat dana PSR.
"Melalui rilis di media ini, Kami berharap untuk kasus PSR wilayah Kota Subulussalam dan Aceh Singkil segera diungkap oleh pihak Kejati Aceh. Dimana beberapa waktu yang lalu G-PNS juga melakukan aksi di kantor Kejari Kota Subulussalam dan Kejati Aceh di Banda Aceh." Tutup Ridwan Husein.
[Redaktur: Amanda Zubehor]