Serambi.Wahanews.co | Gugatan Nur Ayis dikabulkan oleh PTUN Banda Aceh menjadi kepala desa Makmur Jaya, kecamatan Simpang Kiri, kota Subulussalam.
PTUN Banda Aceh mewajibkan H. Affan Alfian Bintang untuk mencabut Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampung Bukit Alim Kecamatan Longkib, Kampong Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan Dan Kampung Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri, Tertanggal 17 November 2022.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Kemudian, pengadilan mewajibkan Affan Bintang untuk menerbitkan surat keputusan terkait dengan pengesahan dan pelantikan penggugat sebagai kepala kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulusalam.
Kabar tersebut diterima awak media ini via Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Banda Aceh, Rabu 12 april 2023.
Adanya tuntutan PTUN itu dikarenakan, calon nomor urut 1 (Satu) Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, atas nama Nur Ayis menggugat Keputusan Walikota Subulussalam yang telah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Kampung Makmur Jaya tanggal 2 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Padahal, pada saat itu hasil pemilihan telah di tetapkan, dan disahkan oleh Badan Permusyawarah Kampong (BPK), Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dengan menetapkan Nur Ayis sebagai Pemenang dalam Pemilihan tersebut.
Oleh karena itu, pihak Nur Ayis menggugat Walikota Subulussalam yang membatalkan hasil penetapan Badan Permusyawarah Kampong (BPK), Makmur Jaya. Hingga, melakukan tuntutan ke PTUN Banda Aceh.[zbr]