Adapun setelah berakhirnya kerajaan Islam, hukuman cambuk di Aceh pertama kali dilakukan pada 24 Juni 2005 di depan Masjid Agung Bireuen. Tujuan Hukuman Cambuk di Aceh Hukuman cambuk di Aceh diberikan dengan menyesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Secara umum, tujuan dari hukuman ini ada dua, yaitu secara fisik dan psikis. Secara fisik, hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas. Selain itu, hukuman ini juga bertujuan agar menimbulkan efek jera, sehingga masyarakat berpikir dua kali untuk melakukan tindakan tidak senonoh.[gab]