Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak dengan satu orang tersangka.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat (11/10/2024), mengatakan jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut setelah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian.
Baca Juga:
BPS Aceh: Pengeluaran Per Kapita 2024 Naik 3,16 Persen dari 2023
"Saat ini, jaksa penuntut umum sedang menangani perkara pelecehan terhadap anak. Jaksa penuntut umum juga sedang menyusun dakwaan guna pelimpahan perkara ke pengadilan negeri untuk proses persidangan," katanya.
Munawal menyebutkan perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak tersebut dengan tersangka berinisial N. Tersangka N merupakan warga di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Dalam perkara ini, tersangka N disangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya, uqubat cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali.
Baca Juga:
Penyidik Kejari Bireuen Periksa 80 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,12 Miliar
Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni atau paling banyak 2.000 gram emas murni. Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
"Adapun barang bukti yang akan diajukan pada persidangan di pengadilan di antaranya baju koko, celana pendek, kain sarung, peci, baju gamis, dan celana dalam anak," kata Munawal Hadi.
Ia menyebutkan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut terjadi di sebuah tempat di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, pada Mei 2024. Dugaan pelecehan dilakukan tersangka terhadap dua anak. Perbuatan tersebut diduga dilakukannya beberapa kali.