Ia bersama anggotanya mendirikan tenda
di dekat pemakaman umum Kota Banda Aceh, dan memilih tinggal lebih lama di sana
untuk membantu aparat.
Berbekal peralatan sederhana seperti
masker, sepatu boots, dan sarung tangan karet, mereka masuk
ke dalam puing reruntuhan, mencari jenazah korban tsunami yang saat itu mulai
mengeluarkan aroma kurang sedap.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Anggota FPI dan relawan lain yang ikut
bergabung dalam misi kemanusiaan tersebut juga menyalatkan jenazah korban
tsunami yang mereka temukan.
Mereka juga memberikan bantuan
logistik dan medis untuk para korban selamat yang saat itu berada di
tenda-tenda pengungsian.
Hari ini, Menkopolhukam Mahfud MD memberikan
pernyataan terkait status FPI sebagai ormas.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Bersama 10 pejabat negara lainnya,
Mahfud mengumumkan bahwa mulai hari ini organisasi tersebut dianggap terlarang,
dan meminta agar seluruh aktivitas anggotanya dihentikan.
"Berdasarkan aturan
perundang-undangan, dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82
PUU/11/2013 tertanggal 23 desember 2014, pemerintah melarang aktivitas
FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau
organisasi biasa," ujar Mahfud, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020). [yhr]