Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menggelar kegiatan pembinaan dan penataan ketataksanaan guna meningkatkan pelayanan publik.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Yulius Sahruzah saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa (4/6/2024), mengatakan pelaksanaan pemerintahan yang baik diwujudkan dalam bentuk terciptanya birokrasi yang dapat melayani masyarakat dengan baik.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenkumham Sulut Ajak PK Muda Jaga Integritas dalam Menjalankan Tugas
"Untuk itu dibutuhkan kebijakan yang terarah pada sistem ketatalaksanaan berkualitas, pegawai yang professional serta sistem pengawasan dan pengendalian yang efektif," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Meurah Budiman melalui Yulius Sahruzah pada pembukaan kegiatan pembinaan dan penataan ketatalaksanaan.
Yulius menyampaikan ketatalaksanaan yang berkualitas dilaksanakan dengan cara melakukan penyempurnaan sistem operasional prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan yang jelas, efektif, efisien dan terukur.
Baca Juga:
KPU Jakpus Terapkan SOP Pengamanan Logistik Pilkada Jakarta 2024 untuk Keamanan Optimal
"SOP berperan penting dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan landasan hukum bagi sebuah organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sekaligus menjadi acuan dalam menghadapi situasi maupun keadaan yang tidak terduga," kata Yulius.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada kantor wilayah dan seluruh unit pelaksana teknis, perlu dilaksanakan penyusunan SOP dan Standar Pelayanan sebagai bagian dari pembinaan dan penataan ketatalaksanaan.
"Hal ini guna menjaga relevansi dari setiap SOP dan Standar Pelayanan yang telah disusun agar senantiasa mampu memenuhi setiap kebutuhan penerima layanan," jelas Yulius.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh beserta jajarannya sampai dengan saat ini telah banyak memberikan berbagai macam bentuk layanan publik yang bisa dirasakan langsung keberadaannya oleh masyarakat.
Adapun layanan antara lain layanan keimigrasian, layanan pemasyarakatan maupun layanan pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Kepala Bagian Program dan Humas Mahyadi menyampaikan bahwa salah satu tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman serta penyamaan persepsi tentang ketatalaksanaan dalam hal ini yaitu SOP dan standar pelayanan.
Kegiatan ini akan digelar selama 3 hari pada tanggal 3-5 juni 2024 dengan menghadirkan Tim dari Biro Perencanaan sebagai Narasumber, serta diikuti oleh 46 operator dari UPT Pemasyarakatan, UPT Keimigrasian maupun Kantor Wilayah.
Hadir juga pada saat pembukaan kegiatan ini Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Kantor Wilayah, Para Kepala UPT di sekitar Banda Aceh dan Aceh Besar dan Tim dari Biro Perencanaan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]