Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilakukan oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) di Kejaksaan negeri Aceh Singkil penyidikannya terus berjalan, saat ini kasus penyidikan tersebut sudah mendekati tahap akhir, tinggal menunggu pemeriksaan oleh tim ahli, sebelum Kejari Aceh Singkil menggelar pra-penuntutan dan menetapkan terdakwa untuk di adili di meja hijau.
Budi Febriandi, Kasi intel Kejari Aceh Singkil menyebutkan, Kejari Aceh Singkil saat ini sudah mengundang ahli bidang teknik perkebunan dari salah satu universitas di Aceh, untuk memeriksa kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Koperasi tersebut.
Baca Juga:
Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 Miliar
"Menunggu pemeriksaan ahli tumbuhan, pemeriksaan saksi sudah selesai", jelas Budi kepada media ini, Kamis (18/01/24).
Budi menyebut pemeriksaan ahli ini adalah salah satu alat bukti sah, yang nantinya akan digunakan untuk menjerat para terdakwa, sesuai dengan pasal 184 KUHP.
"Pasal 184 menyebutkan alat bukti yang sah adalah satu keterangan saksi, ini sudah kita dapatkan, dua keterangan ahli, ini yang sedang kita tunggu", Ucap Budi.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
Budi juga menjelaskan, pihak Kejari Aceh Singkil masih menunggu tim ahli ini untuk bekerja, sebab hasil kerja dari tim ahli ini lah yang nanti akan mereka gunakan sebagai salah satu alat bukti, dan untuk proses pra-penuntutan dalam menentukan tersangka.
"Setelah ahli nanti bekerja surat dari ahli yang menyatakan adanya kerugian ini yang akan kita gunakan untuk gelar perkara dengan pimpinan dalam menentukan tersangka", Jelas Budi.
Menanggapi pertanyaan soal sebab lambannya proses sidik yang dilakukan Kejari terkait kasus ini, Budi menyebut ini bukan karena faktor kesengajaan, melainkan karena beberapa hal, yakni kurangnya personil di Kejari Aceh Singkil, lalu proses persidangan kasus korupsi salah satu desa yang saat ini sedang berjalan, juga kesibukan menjelang pemilu, dan jadwal ahli yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan di tempat lain.
"Ahli inikan tidak bekerja di Aceh Singkil saja, tapi juga di daerah lain, semacam antrian, nah sekarang masuklah saatnya giliran Singkil", Ungkap Budi lagi.
Meskipun terkesan lamban namun Budi menyebut proses hukum yang saat ini dilakukan pihaknya nyaris mustahil untuk dihentikan, sebab proses hukum yang dilakukan pihak Kejari Aceh Singkil saat ini sudah sampai ke tahap sidik.
"Kemungkinan SP3 berat, itu susah kita lakukan, karena perbuatannya ada, kerugian ada, artinya kalau ada maka harus balik kerugian negara", ucap Budi.
Bahkan Budi menyebut meskipun kerugian negara dikembalikan oleh pihak yang nantinya akan jadi tersangka, namun proses hukumnya tetap akan dilanjutkan, sebab pihak Kejari Aceh Singkil berpegang pada pasal 4 Undang-Undang Tipikor.
"Sepanjang dia melakukan yang menyebabkan kerugian negara itu tetap kita proses, pasal 4 tipikor menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya", ungkap Budi.
Budi juga menegaskan meski belum dapat dipastikan kapan tersangka akan diputuskan dan dibawa ke persidangan namun pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
"Kami tetap komit, perkara ini berjalan". Tutup Budi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]