Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Hampir tiga tahun berlalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan Trans di Desa Darussalam, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, tak terdengar kabarnya.
Kabar terakhir kasus tersebut terdengar pada saat aliansi mahasiswa, masyarakat, dan kepemudaan yang menamakan diri DPD ALAMP AKSI melakukan aksi unjuk rasa pada bulan Desember 2022. Saat itu, pihak Kejari Subulussalam langsung mengatakan sedang melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Terima Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Korupsi KONI
Selain itu, perkembangan kasus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam. Kasus tersebut masih dalam tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) serta sedang dalam proses pendalaman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Renaldho Ramadhan mengakui bahwa pihaknya telah memanggil beberapa pengurus KONI untuk dimintai keterangan.
Kamis (4/7/2024), beberapa awak media di Kota Sada Kata kembali mempertanyakan permasalahan tersebut kepada pihak Kejari Subulussalam.
Baca Juga:
Pendirian BAKI Disambut Positif sebagai Badan Penyelesaian Sengketa Olahraga Tunggal di Indonesia
Kajari Subulussalam, Supardi, melalui Kasi Pidsusnya, Renaldo, di Kantor Kejari Subulussalam mengatakan bahwa kasus dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan berharap masyarakat bersabar menanti hasil kerja maksimal mereka.
"Kasus lahan transmigrasi Darussalam dan kasus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Subulussalam sedang dan masih dalam proses penyelidikan. Mohon bersabar dan berikan kami waktu untuk bekerja secara maksimal," ujarnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]