Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang melibatkan KONI saat ini masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Renaldho Ramadhan, menyatakan kepada awak media beberapa waktu lalu bahwa permasalahan ini masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Terima Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Korupsi KONI
Diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI beberapa waktu lalu ditemukan bahwa dana hibah Pemerintah Kota Subulussalam kepada KONI sebesar Rp2,4 miliar pada Tahun Anggaran 2022 belum sepenuhnya didukung dengan bukti transfer rekening koran.
Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Subulussalam, bekerja secara totalitas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) demi terciptanya birokrasi yang bersih dan melayani. Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan akhir dari proses penyelidikan tersebut.
Sementara itu, Ardhi Yanto Ujung, selaku Plt Ketua KONI Kota Subulussalam, ketika dikonfirmasi oleh awak media, menjelaskan bahwa terkait kasus KONI yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam, pihaknya tidak bisa memberikan banyak komentar karena hal tersebut merupakan ranah Kejaksaan, bukan ranah KONI.
Baca Juga:
Pendirian BAKI Disambut Positif sebagai Badan Penyelesaian Sengketa Olahraga Tunggal di Indonesia
Ardhi Yanto menambahkan bahwa tugas utama mereka saat ini adalah melaksanakan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Subulussalam untuk memilih pengurus baru. Dia menegaskan bahwa masalah hukum biarlah diselesaikan oleh pihak Kejaksaan secara profesional. Ardhi Yanto Ujung juga mengajak awak media untuk mendukung kesuksesan agenda KONI ke depan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]